PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

PT Datama Mulai Kelola Perparkiran di Kota Pekanbaru, Yuliarso: Pemko dapat Rp11 Miliar per Tahun…

Pekanbarukini.com – Pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru kini telah beralih ke pihak ketiga. Wacana yang sudah bertahun-tahun lalu itupun kini terwujud setelah pemenang sayembara ditetapkan diakhir tahun 2020 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan proses pengalihan pengelolaan perparkiran tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2017, dan pada akhirnya rumusan beserta regulasinya selesai pada 2020.

“Alhamdulillah 2021, tahun ini sudah berjalan, setelah pemenang sayembara PT Datama salah satu dari lima peserta sayembara yang mendaftar dinyatakan sebagai pemenang,” ungkapnya, Jumat (15/1).

Lebih lanjut disampaikan Yuliarso, adapun kerjasama dengan pihak ketiga tersebut memakai sistem bagi hasil. Dimana PT Datana akan mengelola perparkiran untuk Zona 1, yang meliputi 88 ruas jalan besar ditambah jalan pendukung didalamnya.

“Setelah dihitung potensi pendapatan yang akan dikelola PT Datama di zona 1 untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari parkir ini bisa mencapai Rp36 miliar, nah 30,05 persen dari potensi tersebut yakni kurang lebih Rp11 miliar akan masuk sebagai PAD Kota Pekanbaru setiap tahunnya,” jelas mantan Camat Rumbai Pesisir ini.

Untuk diketahui, dalam perjanjiannya PT Datama akan mengelola perparkiran pada zona 1 selama lima tahun kedepan. Hal ini karena dalam regulasi diperbolehkan, mitra kerjasama dalam hal investasi dalam aturannya minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.

Adapun zona 1 tersebut meliputi hampir sebagian besar wilayah kecamatan di Kota Pekanbaru, kecuali wilayah Rumbai, Rumbai Pesisir serta sebagian wilayan Panam.

“Semoga dengan adanya kerjasama dengan pihak ketiga ini diharapkan dapat merubah wajah kota Pekanbaru dalam hal jasa layanan perparkiran. Dan kedepannya kita harapkan lebih baik lagi,” harapnya.***

Berita Terkait

Smartfren Raih Penghargaan CSR & PDB 2024 dari Kementerian Desa-PDTT RI

Redaksi

Hadiri Lomba Menjahit Rumah Kreatif RT 02 RW 01, Zul Fahmi: Karyanya Luar Biasa

Redaksi

Berikut Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

Redaksi