Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan melakukan kegiatan penerangan keliling (Penling) dengan mensosialisasikan instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 29 tahun 2021 di wilayah hukum setempat, Sabtu (07/8/2021).
Penling dilakukan di seputaran Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras bersama sejumlah personil yang dipimpin Panit II IK Iptu Dafrigo.
Iptu Dafrigo dan rekannya menyampaikan kepada pengunjung pasar mengenai instruksi Mendagri nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta pengoptimalan posko penanganan Corona Viruse Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Viruse Disease 2019.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras selalu mendisiplinkan diri terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dan bersama-bersama mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap agar warga masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan serta mematuhi prokes selama pandemi ini,” tambahnya.
“Selama kegiatan berlangsung dilaporkan berjalan dengan aman dan kondusif hingga selesai,” tutupnya.