Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Dalam rangka pendisiplinan dan kepatuhan terhadap persyaratan pemberlakuan PPKM Level 4 serta mengurangi mobilitas masyarakat yang akan menuju ke Kota Pekanbaru, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko S.I.K melakukan peninjauan sekaligus mengecek pelaksanaan Operasi Non Yustisi, Senin (9/8/ 2021).
Kegiatan tersebut, merupakan salah satu upaya yang dilakukan aparat kepolisan, khususnya Polres Pelalawan dan jajaran dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
Kali ini, kegiatan difokuskan petugas dengan menggelar penyekatan di KM 28 Kecamatan Bandar Sei Kijang. Dalam giat tinjauan di lokasi ini, Kapolres pelalawan turut didampingi Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Daud Sianturi dan Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Teguh Wiyono.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pelalawan melakukan pemerikasaan terhadap orang yang akan melintas untuk memasuki Kota Pekanbaru guna untuk memastikan Kelengkapan terhadap syarat dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.
“Syaratnya meliputi, surat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan keterangan bebas virus corona, dibuktikan dengan hasil tes swab dalam kurun waktu 1×24 jam,” ujarnya.
Di samping itu, Kapolres Pelalawan juga memberikan semangat kepada personil agar tetap semangat dalam pelaksanaan tugas, menjaga kesehatan, bersikap humanis dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres juga menghimbau kepada pengguna jalan dan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi guna menekan penyebaran Covid-19.