PEKANBARU – Kabar gembira datang bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Provinsi Riau. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari dan Februari 2026 dipastikan segera cair pada April 2026, setelah sempat diliputi ketidakpastian.
Seorang guru PAI ASN PPPK penuh waktu, Eko Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agama RI, serta sejumlah pihak yang dinilai telah merespons cepat aspirasi para guru. Ia juga berterima kasih atas peran anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Riau, serta Sekretaris DPD Gerindra Riau Rio Pinondang Hasibuan, S.IP dan Kemenag Kota Pekanbaru, dalam mendorong realisasi pencairan tersebut.
Menurut Eko, langkah cepat dari DPD Gerindra Riau menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat kejelasan terkait TPG guru PAI di wilayah tersebut. Ia menyebut pencairan dua bulan sekaligus ini menjadi bukti adanya perhatian terhadap kesejahteraan guru, khususnya di tengah kekhawatiran sebelumnya terkait kondisi keuangan.
“Alhamdulillah, ini kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh guru PAI. Setelah sempat ada kekhawatiran terkait ketidakpastian anggaran, akhirnya TPG untuk Januari dan Februari bisa segera dicairkan pada April 2026. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat semua pihak yang telah membantu memperjuangkan hak guru,” ujar Eko yang akrab disapa Ekowi, Minggu malam (5/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kepastian ini memberikan semangat baru bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kami berharap ke depan proses pencairan bisa lebih tepat waktu, sehingga guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa,” tambahnya.
Kepastian pencairan juga diperkuat oleh informasi dari Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Marjoni. Ia menyampaikan bahwa TPG bagi guru PAI PNS dan PPPK penuh waktu yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 sudah dapat diproses pencairannya.
Para guru diminta segera menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya absensi dari aplikasi Siaga dan satuan administrasi pangkal (Satminkal), SKMT, STPJM, jadwal mengajar, data rombongan belajar, serta data guru. Bagi yang memiliki tambahan jam mengajar, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung terkait.
Berkas tersebut harus disusun sesuai urutan dan dimasukkan dalam map berwarna hijau untuk guru PNS dan biru untuk PPPK penuh waktu. Selanjutnya, dokumen dapat diserahkan ke Seksi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru pada jam kerja.
Dengan pencairan ini, para guru PAI diharapkan dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya serta meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di sekolah. (rilis)
