PekanbaruKini.com
HeadlinesMitra Polri

Personil Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Terkait Larangan Karhutla

Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, mengerahkan sejumlah anggotanya untuk menyosialisasikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan hutan dan lahan kepada masyarakat, Rabu (18/8/2021).

Hal ini merupakan upaya antisipasi untuk mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat.

Sosialisasi ini difokuskan kepada masyarakat Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras dan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Palas Briptu Ahmad Karim.

“Tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta masyarakat dapat sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan,” kata Briptu Ahmad.

Petugas juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.

“Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras mari bersama patuhi maklumat Kapolda Riau,” pungkasnya.

Related posts

Polsek Pangkalan Kerinci Imbau Masyarakat Agar Hati-hati Terhadap Aksi C3

Redaksi

Masyarakat Wajib Tahu, Sesuai SE Kemenkes Biaya Rapid Test Tertinggi Rp150 Ribu

Redaksi

Polsek Kerumutan Kembali Lakukan Pendisiplinan Prokes di Desa Bukit Lembah Subur

Redaksi