PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Biro AAK Diduga Intervensi Keputusan PPMB Soal Penetapan Ketua dan Wakil DEMA UIN Suska

Pekanbarukini.com (PEKANBARU)– Pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Pilkadem) UIN Suska Riau oleh PPMB mengumumkan dan menetapkan pasangan Yuda Prasetyo dan Rahmat Gunawan terpilih secara aklamasi. Sebab Pasangan Pablo dan Padila diduga cacat administrasi, dengan tidak memberikan SK Organisasi kepada panitia, sehingga digugurkan oleh PPMB.

Lalu Selasa (26/04/2022), Wakil Rektor 3 UIN Suska Riau  Edi Erwan.Ph.D mengundang Biro AAK, koordinator alumni dan Kemahasiswaan, Ketua Senat Universitas, panitia musyawarah besar (PPMB) untuk menyelesaikan progres Pemilihan DEMA. Ketua PPMB Latiful Nazaf yang dibentuk oleh SEMA Universitas dan di SKkan langsung oleh Rektor UIN Suska mengaku sudah menjalankan fungsi sesuai prosedur Jukdis Pilkadema dan Dirjen Pendis dengan membuat proses pendaftaran yang sudah di buka selama 10 hari.

Tetapi tidak ada berkas masuk yang mendaftar, selanjutnya dilakukan perpanjangan selama 4 hari, kemudian ada berkas yang masuk mendaftar sebagai paslon.

Namun setelah berkas diluluskan verikasi terjadilah gejolak di antara sesama mahasiswa baik yang protes secara langsung atau yang protes dengan masukan berupa surat resmi dari HMPS-HMPS kepada PPMB. Supaya berkas semua calon ditinjau ulang, sebab adanya indikasi calon atas nama Pablo dan Padila cacat administrasi, namun kenapa masih diluluskan.

Pasangan Rahmad dan Yuda terpilih sebagai Ketua dan Wakil DEMA UIN Suska Riau (foto/ist)

Paslon yang cacat administrasi harus didiskualifikasi sebab tidak melampirkan SK Organisasi tetapi hanya melampirkan suket sebagaiman diatur didalam Jukdis Pilkadema UIN Suska dan  SK Dirjen Pendis.

Jum’at pagi bersarkan surat masuk dan aduan mahasiswa tersebut, panitia akhirnya melakukan rapat internal untuk membahas tindak lanjut surat masuk dari HMPS-HMPS, pada rapat tersebut PPMB mendiskualifikasi Paslon atas nama Pablo & Padila karna tdk sesuai SK Dirjen Pendis & Juknis Pilkadema U karna tidak melampirkan SK Organisasi

Namun di rapat koordinasi Biro AAK Drs. Yasrizal mempertanya keputusan PPBM kenapa tidak di dialog terlebih dahulu kepada BIRO AAK, WR3 dan menyarankan langkah untuk melakukan mediasi kepada seluruh ORMAWA ini tentu akan membuka peluang untuk menyalahi SK Dirjen Pendis.

“Tolong hargai keputusan kami, yang sudah di amanahkan dalam bentuk surat keputusan rektor, sebagai panitia PPMB UIN Suska 2022, yang sudah banyak mengorbankan waktu, tenaga, pikiran bahkan uang pribadi untuk menjalankan amanah ini, kami tidak mau ada intervensi pimpinan, ini sudah jelas, kami sampaikan sekali lagi paslon nomor 2 cacat administrasi, sangat wajar digugurkan, karena jelas cacat administrasi,” sebut Latif dengan lugas ke media sebagai Ketua PPMB.

Sekretasi PPMB Alfat Alfurqon saat ditanya oleh awak media juga menyampaikan dan membenarkan keluhan terhadap sikap biro AAK tersebut. “Kelapa Biro AAK terkesan mengintervensi keputusan yang sudah di ambil team PPMB, kami menginginkan BIRO AAK menjalankan regulasi yg sudah ada, sesuai SK Dirjen Pendis & Jukdis Pilkadema U dan tidak mengintervensi PPMB dengan keputusan yg telah di buat,” tutur Alfat sekretaris PPMB. (Rilis/Rki)

Berita Terkait

Smartfren Raih Penghargaan CSR & PDB 2024 dari Kementerian Desa-PDTT RI

Redaksi

Hadiri Lomba Menjahit Rumah Kreatif RT 02 RW 01, Zul Fahmi: Karyanya Luar Biasa

Redaksi

Berikut Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

Redaksi