Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Program Kartu Prakerja Gelombang 35 kembali dibuka. Hal itu diumumkan melalui laman Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id pada Minggu (4/7).
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
“sssst… Gelombang 35 udah buka loh… Udah klik “Gabung Gelombang” belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang,” tulis laman Instagram @prakerja.go.id.
Seperti gelombang sebelumnya, calon peserta yang berminat mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja Gelombang 35 perlu membuat akun melalui laman prakerja.go.id.
Adapun syarat mendaftar Prakerja Gelombang 35 sebagai berikut :
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Buat Akun
Setelah mengetahui persyaratannya, pendaftaran dengan membuat akun dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
Selanjutnya
6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.