PekanbaruKini.com
Headlines Nasional

Berlaku 2 Pekan Lagi! Booster Bakal Wajib untuk Perjalanan, Masuk Kantor-Mal

Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut vaksin booster untuk syarat mobilitas bakal diberlakukan maksimal dua pekan mendatang. Menurut Luhut yang juga menjadi Koordinator PPKM Jawa Bali, keputusan ini berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” terang dia, dikutip dari AntaraNews, Selasa (5/6/2022).

“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” lanjut Luhut.

Selain sebagai syarat perjalanan, aturan wajib vaksin COVID-19 booster juga nantinya diberlakukan untuk persyaratan memasuki ruang publik. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal.

Seperti diketahui, cakupan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga masih jauh dari sasaran target. Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,55 persen yang menerima vaksin COVID-19 dosis lanjutan yakni 51.122.361 dosis.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” pungkas dia.