Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 34 Tahun 2022, Kota Pekanbaru kembali lanjut menjalankan aturan PPKM level 1. Sebagaimana diketahui, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.
Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Syoffaizal saat dikonfirmasi mengatakan dalam aturan PPKM level 1 yang dikeluarkan Mendagri pada Senin, 4 Juli 2022 tidak jauh berbeda dengan aturan yang lama.
Hanya saja terdapat penambahan klausul aturan yang menyatakan penerbangan internasional di bandara Sultan Syarif Kasim II sudah bisa kembali dibuka.
“Secara umum aturannya hampir sama dengan yang lama, akan tetapi ada penambahan 1 klausul dalam Imendagri itu bahwa penerbangan internasional kembali dibuka,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya hal tersebut, sangat ditunggu-tunggu dunia penerbangan. Akan tetapi, terkait regulasi penerbangan internasional belum dijelaskan dalam Inmendagri tersebut.
“Terkait syarat dan regulasi penerbangan internasional belum kita terima, namun pada prinsipnya kita menyesuaikan saja,” tutupnya.***