Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Aturan larangan takbir keliling pada malam Idul Adha 1443 Hijriah yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sepenuhnya adalah mengikuti aturan yang telah disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).
Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun menegaskan dalam rapat Forkopimda, dirinya telah meminta dilakukan pawai takbir keliling. Namun ternyata Kemenag mengeluarkan edaran tentang larangan tersebut.
“Di rapat kemarin saya malah minta digelar pawai takbir. Tapi Kemenag ada edaran kalau takbiran hanya boleh di masjid, mushola atau rumah. Makanya tidak jadi dilakukan pawai takbir keliling tersebut,” ujar Muflihun.
Ia mengatakan pihaknya mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan Kemenag.
“Kita mengikuti instruksi ya, instruksi dari kemenag. Kita maunya takbir juga, tapi Kemenag ekspose itu agar takbiran di lingkungan saja, seperti di masjid, mushola. Kalau saya awalnya mengkonsepnya pawai takbir kayak kemarin itu di Gajah Mada. Tapi ketika Kemenag mengekspose mereka mengarahkan untuk di mushola atau masjid saja,” ucapnya.
Tri Sepna Saputra selaku Sekretaris Diskominfotiksan Kota Pekanbaru menambahkan sebelumnya Pj Wali Kota bahkan sudah merencanakan untuk dilakukan pawai takbir keliling untuk memeriahkan Hari Raya Idul Adha.
“Saya salah satu orang yang ikut dalam rapat. Bukan Pj tidak menyetujui soal takbir keliling, bahkan Pj maunya diadakan takbir, cuma aturam Kemenag melarangnya,” ujar Tri Sepna Saputra, Selasa (5/7).
Ia mengatakan larangan untuk melakukan takbir keliling ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 668 tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijjah dan Idul Adha 1443 Hijriah.
“Dalam poin E disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid, mushola atau rumah masing-masing,” sebutnya.
Jadi memang apa yang disampaikan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru adalah mengikuti apa yang disampaikan oleh Kemenag.
“Kalau Pj tentu maunya pawai takbir keliling. Memeriahkan hari raya idul adha. Namun memang dalam ekspose itu disampaikan bahwa untuk takbirannya di mushola atau masjid saja. Pj Wali Kota mau tak mau harus mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya.