Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Tim The Sanduak Sektor Bukit Raya berhasil berhasil menangkap dua orang pelaku jambret yang sudah beraksi di lima TKP.
Kini dua pelaku masing-masing inisial E alias Edu (23) dan PN alias Kancil (19) dan barang bukti sepeda motor Honda Beat sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Ipda Dodi Vivino menjelaskan peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan SM Amin tepatnya di lampu merah Tabek Gadang, Kecamatan Tampan.
“Benar dua pelaku Edu dan Kancil berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Pekanbaru,” katanya, Jumat (15/7/2022) sore.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kata Dodi, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali melakukan pencuri jambret di Pekanbaru.
“Pengakuan mereka sudah beraksi sebanyak lima kali yaitu di depan MTQ berhasil mengambil Handphone Vivo pada Bulan Juni, Jalan Garuda berhasil mengambil Handphone Samsung A32, Simpang Tabek Gadang berhasil mengambil Handphone Realmi, Jalan SM Amin Iphone X dan Jalan Kharudin Nasution berhasil mengambil tas berisikan Handphone Samsung dan uang tunai Rp200 ribu,” ungkap Dodi Vivino.
Selain dua pelaku, kini satu orang pelaku lainnya inisial D masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dijelaskan Dodi Vivino peristiwa jambret itu terjadi, Sabtu (9/7/2022) lalu. Sekitar pukul 15.30 WIB, korban yang merupakan seorang mahasiswi bernama Silvia Anggreini (25) bersama temannya mengendarai sepeda motor.
Saat korban melintasi Jalan SM Amin, tepatnya di simpang lampu merah Tabek Gadang, Kecamatan Tampan dimana saat itu korban sedang memegang Handphone Iphon X.
“Datang dari arah belakang dua orang pelaku ini mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung menarik handphone korban. Setelah berhasil kedua pelaku berhasil melarikan diri. Korban yang saat itu merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp5 juta,” tuturnya.
Disambung mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru itu, pada hari Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB Tim Opsnal (The Sanduak) Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pelaku jambret yang ingin menjual Handphone IPhone X hasil curian.
“Informasi itu langsung kita lakukan penyelidikan ke salah satu warnet di Jalan Durian tepatnya di depan pemancar dan pelaku Edu berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” lanjut Dodi lagi.
Dari hasil interogasi kata Dodi, pelaku Edu mengakui sudah melakukan jambret di TKP bersama temannya Kancil.
“Pelaku Edu ini langsung menunjukkan dimana alamat si Kancil. Kancil berhasil kita tangkap saat bermain handphone di depan rumahnya Jalan Palapa, Kecamatan Sukajadi. Terhadap kedua pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Dodi Vivino.