Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Satu orang Warga Negara (WN) asing ditangkap Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai. Pria berinisial MFA ditangkap, lantaran menggunakan identitas palsu saat mengurus izin paspor.
MFA diketahui menggunakan identitas palsu setelah melalui proses wawancara dan foto. Petugas mengetahui, ternyata pemohon pembuat paspor tersebut berkebangsaan Bangladesh.
“Pria, kebangsaannya Bangladesh. Petugas kita menahan pada Selasa 2 Agustus tadi. Karena dia menggunakan identitas palsu,” kata Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rezeki Putera Ginting, Kamis (4/8/22).
Menurut Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, identitas palsu yang digunakan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah. Secara persyaratannya sudah benar, bahkan tampak seperti tidak ada masalah.
Tapi petugas tidak mudah percaya begitu saja. Terbukti, ketika dilakukan wawancara dan photo, terungkap ternyata data yang digunakan untuk membuat permohonan pembuatan paspor palsu.
Selanjutnya, dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, pria asing itu mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara. Setelah identitasnya terkuak, ternyata selama ini telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
“Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (pro justisia),” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengapresiasi kinerja jajaran Kanim Dumai.
Dikatakan dia, Kanim Dumai telah membuktikan kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang NKRI.
“Saya minta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor. Meningkatnya jumlah permohonan paspor paska melonggarnya peraturan Covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan!” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mohd Jahari Sitepu.
Selain itu, Jahari juga meminta agar terus meningkatkan kewaspadaan baik dalam hal kasus serupa atau bentuk lainnya.
“Kawal terus proses hukum sampai tuntas, jangan biarkan ada penyelundup di negara kita tercinta ini,” pesan Jahari.