Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas (Migas) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan ada seorang pelaku yang diamankan. Penangkapan para pelaku terjadi di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Senin (15/8/2022) malam.
“Benar telah diamankan seorang pelaku berinisial AZ (27). Pelaku diduga melakukan pengisian BBM solar bersubsidi dengan cara memodifikasi mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport BK 1836 QF,” katanya, Selasa (16/8/2022) siang.
Diterangkan Sunarto pengungkapan tersebut berawal, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB saat Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkatan niaga BBM bersubsidi.
Menerima informasi tersebut, kemudian tim langsung bergerak menuju SPBU Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
“Modus pelaku melakukan pengisian BBM solar bersubsidi dengan memodifikasi tangki kendaraan melebihi kuota pengisian yang berkapasitas muatan 500 liter. Dimana saat itu tangki sudah diisi 100 liter,” ungkapnya.
Terhadap pelaku AZ dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.