Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Sempena hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73 tahun 2023 ini, masyarakat yang ingin mengurus paspor bisa melakukanya di akhir pekan yakni pada Sabtu dan Minggu.
Program ini bernama layanan Paspor Simpatik, yang berlaku di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto menjelaskan, layanan Paspor Simpatik ini merupakan layanan pembuatan paspor pada akhir pekan dengan kuota paspor terbatas dan jalur antrian datang langsung.
“Layanan paspor simpatik ini sebagai upaya jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” jelas Edy, Minggu (15/1/2023).
Penerapan pelayanan ini kata Edy, juga mengikuti kebijakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).
Edy menghimbau, bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan paspor baru ataupun ingin memperpanjang paspornya, sudah bisa memanfaatkan layanan paspor simpatik ini, terutama bagi para pekerja yang tidak bisa meninggalkan kantor pada hari-hari kerja dan hanya dapat melakukan permohonan pembuatan paspor di akhir pekan.
“Layanan ini berlaku selama akhir pekan di hari Sabtu dan Minggu hingga tanggal 22 Januari mendatang,” ungkap Is Edy.
Namun, Edy mengatakan, layanan yang bisa didapat di Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Riau ini memiliki kuota yang terbatas.
Lebih rinci, jelas Edy, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pekanbaru melayani 38 permohonan dengan rincian 10 permohonan baru dan 28 permohonan penggantian.
Kemudian, di Kanim Kelas I TPI Dumai melayani 40 permohonan dengan rincian 21 permohonan baru dan 19 permohonan penggantian.
Untuk di Kanim Kelas II TPI Bengkalis melayani 36 permohonan dengan rincian 14 permohonan baru dan 22 permohonan penggantian.
Sedangkan di Kanim Kelas II TPI Siak melayani 7 permohonan dengan rincian 5 permohonan baru dan 2 permohonan penggantian.
Selanjutnya, di Kanim Kelas II TPI Selatpanjang melayani 14 permohonan dengan rincian 4 permohonan baru dan 10 permohonan penggantian, di Kanim Kelas II TPI Tembilahan melayani 20 permohonan dengan rincian 15 permohonan baru dan 5 permohonan penggantian. Lalu, Kanim Kelas II TPI Bagansiapiapi melayani 16 permohonan dengan rincian 3 permohonan baru dan 13 permohonan penggantian.
Apresiasi disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhamad Jahari Sitepu terhadap pelayanan paspor simpatik yang dilakukan oleh jajaran Keimigrasian ini serta mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini.
“Perlu diingat, apabila terdapat petugas yang mencoba menawarkan biaya melebihi ketentuan yang berlaku atau adanya praktik percaloan, silahkan langsung menghubungi ke nomor pengaduan Kanwil Kemenkumham Riau 0812-6133-1866. Apabila terbukti, maka petugas tersebut akan saya tindak tegas,” tegas Jahari.