PekanbaruKini.com
Pekanbaru

Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Bersama Kecamatan Bukitraya Dan Jajaran Serta Optimalisasi Validasi PBI JK

Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Bersama Kecamatan Bukitraya Dan Jajaran Serta Optimalisasi Validasi PBI JK
Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Bersama Kecamatan Bukitraya Dan Jajaran Serta Optimalisasi Validasi PBI JK

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Secara resmi Camat Bukitraya T. Ardi Dwisasti, S.STP., M.Si membuka Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Bersama Kecamatan Bukitraya Dan Jajaran Serta Optimalisasi Validasi PBI JK yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bukitraya. Pada Rabu (24/05/2023).

Dalam sambutannya, Camat Bukit Raya T Ardi Dwisasti berpesan kepada jajaran yang hadir agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional Serta Optimalisasi Validasi PBI JK.

“Kami berharap informasi ini disampaikan kepada masyarakat. nanti kalau misalkan ingin sharing ingin bertanya bisa disampaikan juga. setelah ini setelah pulang dari kantor cmat ini. bisa langsung disosialisasikan kepada masyarakat yang selama inibertanya-tanya dan belum terjawabkan,” katanya.

Menurutnya, terdapat satu misi yaitu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan yang mana selaras dengan Program Pj Walikota Pekanbaru dalam program perlindungan dan jaminan kesehatan sosial.

Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Bersama Kecamatan Bukitraya Dan Jajaran Serta Optimalisasi Validasi PBI JK
Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Bersama Kecamatan Bukitraya Dan Jajaran Serta Optimalisasi Validasi PBI JK

“Program tersebut bersentuhan langsung dengan penanganan stunting melalui bantuan sosial, program keluarga harapan dan bantuan pangan uang tunai yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi dengan kata lain masyarakat harus sehat dulu, baru lah dapat terwujud peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Ia menyampaikan, Pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Program JKN yaitu melakukan validasi data calon peserta JKN yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pendataan fakir miskin dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diverifikasi dan validasi rumah tangga miskin oleh Menteri Sosial, Bupati atau Walikota melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Selanjutnya, pemanfaatan data terpadu ini dapat dilakukan oleh semua lembaga termasuk juga BPJS Kesehatan.

“Semua permasalahan maupun kendala yang terjadi terkait pemenuhan kuota akibat adanya penonaktifan silahkan disampaikan. Kita harus menyediakan data cadangan sehingga apabila terjadi penonaktifan akibat meninggal dunia, ganda atau sebagainya, kita dapat menggunakan data cadangan tersebut untuk memenuhi kuota peserta PBI JK. Ini diperlukan untuk memastikan keakuratan data demi memastikan perlindungan kesehatan masyarakat,” tambahnya. (adv)