Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2023, KASN melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi serta Klarifikasi Penilaian mandiri penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang dilaksanakan pada Kamis (08/06/2023)
Dalam hal ini Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy menghadiri secara langsung agenda yang bertempat diruang rapat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Lantai 4 Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
“Sistem Merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Plt Kepala BKPSDM Pekanbaru, pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.
“Pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit,” ungkapnya.
Adapun 8 aspek yang dinilai melalui Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER) berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019 adalah Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karir, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, serta Sistem Informasi.
“Pemko Pekanbaru mempunyai komitmen yang kuat untuk bisa membangun tatakelola sumber daya manusia yang profesional ASN Kota Pekanbaru. Kami tetap berusaha untuk mendorong profesonalisme ASN tersebut. Dan dengan adanya penilaian ini bisa memberikan feedback bagi kami untuk lebih baik,” pungkasnya. (galeri)