PekanbaruKini.com
HeadlinesNasional

MA Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Pekanbarukni.com (JAKARTA)  – Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra. Teddy dinyatakan terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya, pada Jumat (27/10/2023).

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” tambahnya.

Perkara yang teregister dengan nomor: 5206 K/Pid.Sus/2023 ini diputus pada rapat permusyawaratan hakim pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis (6/7/2023) lalu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut,” Sambungnya.

Atas kasus peredaran narkoba itu, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Adapun Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Related posts

Rumah Yatim Bagikan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Prasejahtera Kelurahan Sungai Sibam Pekanbaru

Redaksi

Haru, Istri Pelda Anumerta Rama Wahyudi Antarkan Sang Suami Ke Peristirahatan Terakhir

Redaksi

Jumlah DPT Pekanbaru untuk Pemilu 2024 Mencapai 771.497 Orang, Lebih Banyak Pemilih Perempuan

Redaksi