Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan lelang mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Harga limit mobil itu sebesar Rp 809 juta.
Pengumuman lelang itu disampaikan oleh Kejari Jaksel melalui akun Instagramnya dilihat Jumat (19/4/2024). “Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013,” isi yang tertera pengumuman tersebut.
Nampak, Harga limit mobil itu Rp 809.300.000 (Rp 809 juta). Uang jaminan Rp 242.790.000 (Rp 242 juta).
Melalui aplikasi lelang pada Jumat (26/4/2024). Informasi lengkap terkait lelang bisa dilihat pada situs portal.lelang.go.id.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Dia menjadi tersangka bersama Shane Lukas dan AG.
Kemudian, Kasus ini menjadi sorotan publik. Selain soal penganiayaan terhadap korban, harta Mario Dandy, yang saat itu berstatus anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, juga menuai sorotan.
Salah satu yang disorot yakni mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario Dandy dan juga digunakannya untuk menuju TKP penganiayaan David.
Rubicon itu juga muncul dalam dua perkara. Perkara pertama yakni kasus penganiayaan Mario Dandy.
Mario Dandy mengendarai mobil Rubicon ketika menuju ke lokasi penganiayaan David pada 20 Februari 2023. Lalu, Mobil itu dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.
Foto-foto Rubicon dan video soal penganiayaan itu beredar di media sosial. Salah satu yang disorot adalah pelat Rubicon yang berubah.
Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.
Mobil Rubicon itu juga muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan bapak Mario Dandy.