Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Mahyudin menjelaskan terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023.
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,”ungkap Kanwil Kemenag Riau, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk Provinsi Riau lanjut Mahyudin terdapat 5.047 Jemaah Haji Reguler yang akan di berangkatkan Tahun 1444 H/ 2023 M melalui embarkasi haji Batam.
“Tahun ini jemaah haji reguler Riau yang sudah berhasil di Verifikasi dan berhak berangkat berjumlah 5.047 terdiri dari 4.795 berdasar urutan porsi dan 252 jemaah prioritas lansia. Jemaah haji Riau ini akan diberangkatkan melalui Embarkasi Batam,”terangnya.
Terkait besaran biaya yang harus dibayar Jemaah haji pada tahapan pelunasan, Mahyudin mengatakan dari besaran yang ditetapkan sebesar Rp 87.667.245,26 dikurangi nilai manfaat maka besaran Bipih embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26.
“Untuk embarkasi batam, sebagaimana ditetapkan setelah dilakukan pengurangan dari nilai manfaat maka besaran Bipih nya Rp 47.429.308,26. Untuk tahapan pelunasan, Jemaah hanya tinggal membayar selisih sebesar Rp 22.429.308,26, setelah dikurang dengan setoran awal Jemaah pada saat pendaftaran porsi,”lanjut Kakanwil menjelaskan.
Terakhir, Mahyudin juga mengatakan bahwa Bipih tersebut dipergunakan untuk biaya operasional pelayanan didalam negeri dan Arab Saudi.
“Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.