Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun melepas 60 jemaah calon haji (JCH) aparatur sipil negara (ASN). ASN berasal dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.
“Saya melepas jemaah calon haji pegawai pemko. Mereka berjumlah sekitar 60 orang,” kata Pj Wali Kota Muflihun usai pelepasan di rumah dinas, Sabtu (11/5/2024).
60 JCH ASN ini didoakan agar selamat sampai di tujuan. ASN juga didoakan selamat juga kembali ke Tanah Air.
“Saya berpesan kepada ASN yang akan melaksanakan haji agar mendoakan kota ini saat ibadah di Tanah Suci. Sehingga, Pekanbaru aman, nyaman, tenang, dan damai. Apalagi, Pekanbaru akan menghadapi kontestasi politik,” ucap Muflihun.
Kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Tri Sepna Saputra mengatakan, jumlah JCH asal Pekanbaru sebanyak 1.166 orang. JCH Pekanbaru dibagi menjadi empat kloter.
“Dua kloter penuh dengan JCH Pekanbaru. Sedangkan dua kloter lainnya akan bergabung dengan JCH dari kabupaten dan kota lain di Riau,” jelasnya.
Kloter 3 Batam akan berangkat pada 13 Mei. Kloter 3 berangkat menuju Madinah pada 14 Mei.
Kloter 6 akan berangkat ke Batam pada 16 Mei. Kloter 6 berangkat langsung ke Madinah pada 17 Mei.
Kloter 9 sebanyak 204 orang berangkat pada 19 Mei. Kloter 9 berangkat dari Batam menuju Madinah pada 20 Mei.
Kloter 14 sebanyak 75 orang berangkat pada 25 Mei. Kloter 14 berangkat dari Batam menuju Madinah pada 26 Mei.
“JCH asal Pekanbaru berangkat pada gelombang pertama. Tak ada yang tersisih di gelombang kedua,” ucap Putra.
JCH dari ASN Pemko Pekanbaru sebanyak 59 orang. JCH ini terdiri dari laki-laki 13 orang dan perempuan 47 orang.
Rinciannya, Dinas Pendidikan 18 orang. Dinas Kesehatan 18 orang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2 orang. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan 1 orang.
Dinas Pemuda dan Olahraga 1 orang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 orang.
Dinas Tenaga Kerja 1 orang. ASN dari kantor kecamatan 6 orang.
Sekretariat Daerah 3 orang. Inspektorat 2 orang.
Dinas Pertanian dan Perikanan 3 orang. Badan Pendapatan Daerah 2 orang.
Dinas Sosial 1 orang. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 1 orang.