Pekanbarukini.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan uang sebanyak Rp 450 miliar hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka korporasi PT Asset Pacific.
Uang sitaan itu dipamerkan ketika jumpa pers Kejagung. Pantauan lambeturah, uang sitaan itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Setiap 1 kantong uang sitaan disebutkan berjumlah Rp 1 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan uang itu adalah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT. Asset Pacific.
“Penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Dharmadi dan Raja Tamsil Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, pada Senin (30/9/2024).
Qohar menyebutkan penyitaan ini sekaligus menetapkan tersangka atas nama perusahaan PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific.
Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan total ada tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Para tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kini, tersangka disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.