PEKANBARU – Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kini sudah mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan, saat ini perda tersebut tinggal diudangkan dalam bentuk lembaran daerah.
“Mungkin dalam bulan ini penetapan dan diundangkan. Insyaallah dalam bulan ini sudah diundangkan,” ucapnya, Senin (7/10/2024).
Setelah diundangkan, kata Edi Susanto, Perda KTR akan mulai berlaku enam bulan selanjutnya atau sekitar Bulan April-Mei 2025.
“Jika sudah diundangkan, maka Perda KTR akan berlaku efektif enam bulan setelahnya,” terang dia.
Selanjutnya setelah diundangkan, terang Edi Susanto, Pemko Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis akan membuat turunan Perda KTR berupa peraturan walikota (perwako).
“Perwako ini tentu setelah diundangkan. Terutama terhadap penetapan lokasi yang seratus persen KTR. Nah untuk perwako ini dibuat oleh OPD pengampu,” tutupnya.
Seperti diketahui, DPRD Pekanbaru baru-baru ini telah mengesahkan Ranperda KTR menjadi Perda. Perda KTR menjadi produk hukum terakhir yang disahkan Anggota DPRD periode 2019-2024.