PEKANBARU – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 77/SE/2024 yang ditandatangani pada 29 Oktober 2024, untuk mengajak warga mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dan sehat.
Melalui SE ini, Pj Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan agar penyelenggaraan pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dan komprehensif serta bersama-sama antara pemerintah dan stake holder terkait, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung.
“Pemko Pekanbaru telah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang diarahkan pada pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat/komunitas. Maka dari itu, kami mengajak warga Kota Pekanbaru untuk bersama-sama berkontribusi sebagaimana yang telah diatur dalam SE kita, guna mewujudkan Kota Pekanbaru yang sehat dan bersih dari sampah,” ujarnya.
Adapun SE mengenai pengelolaan sampah tersebut, diantaranya sebagai berikut:
1. Setiap orang berkewajiban mengurangi dan membatasi timbulan sampah, dengan cara daur ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah (Reduce, Reuse dan Recycle/3R).
2. Setiap rumah tangga, pertokoan, mall/plasa, perkantoran, pabrik, fasilitas umum, fasilitas sosial, apartemen/rumah susun, area pelayanan publik, tempat ibadah, pasar, hotel, restoran, tempat wisata atau tempat sejenis lainnya wajib menyediakan wadah sampah berdasarkan jenis sampah. Kemudian melakukan pemilahan sampah.
“Pelaksanaan pemilahan sampah dilakukan mulai dari tempat penampungan sampah di lokasi sumber sampah, TPS, hingga di TPA,” jelasnya.
3. Pembuangan sampah dapat dilakukan mulai pukul 19.00 WIB sd 05.00 WIB setiap harinya. Petugas kebersihan selanjutnya akan mengangkut sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TΡΑ).
4. Setiap orang atau badan usaha dilarang membuang sampah di tempat ilegal, seperti jalan, sungai, kolam, drainase, jalur hijau, taman, fasilitas umum, hutan, dan sebagainya. Juga dilarang melakukan pembakaran dan pengelolaan sampah yang berbahaya bagi lingkungan.
5. Guna menghindari pungutan liar (Pungli), sangsi dan denda keterlambatan, retribusi sampah dibayar langsung ke Bank Riau Kepri Syariah (BRK) nomor 1070200191 dan/atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor 1341589793.
Kemudian, petugas retribusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat bekerja wajib menggunakan kelengkapan atribut, berupa:
a. Surat Keputusan dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru.
b. Memakai pakaian seragam dan uniform DLHK Kota Pekanbaru.
c. Menggunakan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
d. Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
6. Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda 08 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana berupa denda yang besarannya sekurang-kurangnya Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
7. Pelayanan publik dan pengaduan pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan call centre DLHK Kota Pekanbaru di nomor telepon: 0821 7191 9992. Waktu operasional layanan pelanggan mulai jam 08.00 WIB sd 16.00 WIB setiap hari kerja.