PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Rencana Kenaikan Gaji Guru Rp2 Juta Tahun Depan, Ekowi: Harus Adil Tanpa Diskriminasi

PEKANBARU – Rencana pemerintah menaikkan gaji guru sebesar Rp2 juta pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Namun, kebijakan yang diusulkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, ini menuai kritikan terkait usulan prioritas bagi guru ASN dan honorer yang bersertifikasi.

Kebijakan ini, yang dijanjikan dalam kampanye pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, seharusnya berlaku tanpa diskriminasi untuk menghindari potensi kontroversi yang dapat timbul jika hanya guru bersertifikasi yang mendapatkan kenaikan.

Ketua ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, yang akrab disapa Ekowi, menyampaikan ketidaksetujuannya. Ia menilai, kenaikan gaji berbasis sertifikasi akan memperdalam kesenjangan di antara para pendidik, terutama bagi mereka yang belum bersertifikasi.

“Tambahan gaji Rp2 juta bagi guru yang hanya bersertifikasi adalah bentuk ketidakadilan. Harusnya kebijakan ini berlaku merata tanpa diskriminasi,” ujar Ekowi dalam rilisnya, Selasa (5/11/2024).

Ekowi menjelaskan bahwa para guru bersertifikasi pada umumnya sudah memiliki pendapatan lebih besar. Maka dari itu, ia mengimbau agar pemerintah memperhatikan pula nasib guru yang belum bersertifikasi dan memberikan kenaikan gaji secara merata.

“Masih banyak guru ASN PPPK dan honorer yang belum memiliki sertifikasi. Kenaikan gaji sebaiknya diberlakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan guru yang belum bersertifikasi,” lanjut Ekowi, yang dikenal sebagai Tokoh Muda Pendidikan di Riau.

Ia juga berharap Menteri Abdul Mu’ti mempertimbangkan agar kebijakan kenaikan gaji ini mencakup semua guru tanpa terkecuali, mengingat besarnya peran mereka dalam mencerdaskan bangsa. Menurutnya, kenaikan gaji ini seharusnya menjadi bentuk apresiasi bagi setiap guru yang telah lama mengabdi, bukan hanya bagi mereka yang memiliki sertifikasi.

Ekowi optimis bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan solusi yang adil bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Ia juga menyerukan pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi dalam Undang-Undang ASN, khususnya terkait klasifikasi antara ASN PNS, PPPK, dan honorer. Menurutnya, ketimpangan hak yang dirasakan oleh tenaga pendidik non-PNS bisa teratasi jika status ASN PPPK dan honorer disetarakan dengan PNS.

“Undang-Undang ASN perlu direvisi agar tidak ada perbedaan status. ASN sebaiknya hanya ASN PNS, sementara ASN PPPK dan honorer juga layak diangkat menjadi PNS,” tambah Ekowi. Ia berharap guru PPPK juga bisa diberikan kesempatan untuk menempati jabatan strategis, termasuk sebagai kepala sekolah.

Ekowi menyimpulkan bahwa kebijakan ini seharusnya mampu mewujudkan keadilan dan kebersamaan di kalangan guru. Dengan demikian, seluruh tenaga pendidik yang selama ini telah berjasa mencerdaskan generasi penerus bangsa dapat merasakan apresiasi yang setara, tanpa dibatasi oleh status dan sertifikasi. (rilis)