PEKANBARU – PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta dengan PT Lippo Karawaci hingga penunjukan mitra baru telah dilakukan sesuai aturan hukum dan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak 2009 secara resmi berakhir pada 1 Januari 2026. Dalam perjanjian tersebut, Lippo Karawaci memang memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan selama 10 tahun.
Menurut Ida, seluruh proses telah berjalan jauh hari dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Setiap tahapan, kata dia, telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
Selain itu, SPR juga telah mengantongi surat dari Gubernur Riau yang menegaskan bahwa pengelolaan Hotel Arya Duta selanjutnya diserahkan kepada SPR. Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal berupa aset tanah kepada PT SPR.
Ida mengungkapkan, SPR telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, termasuk kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau, untuk meminta waktu melakukan ekspos terkait pengakhiran kerja sama dan penunjukan mitra baru. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemprov.
Ia menduga, anggapan bahwa tidak ada koordinasi muncul karena padatnya agenda pemerintahan sehingga surat yang dikirimkan belum sempat dibaca atau ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, SPR menegaskan bahwa keputusan terkait perpanjangan kerja sama tersebut telah memperoleh persetujuan Pemprov Riau dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 30 Desember 2025.
Selama Gubernur Riau definitif menjabat, proses alih kelola Hotel Arya Duta juga telah beberapa kali dibahas bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau selaku mitra kerja SPR. Bahkan, surat resmi yang disampaikan kepada Biro Perekonomian Setdaprov Riau disebut sebagai bukti adanya koordinasi dan keterlibatan pemerintah daerah.
Ida menegaskan, SPR terbuka untuk menjelaskan seluruh proses secara rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham utama PT SPR menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam perpanjangan kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta dengan PT Lippo Karawaci.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Riau seharusnya dilibatkan secara penuh karena berstatus sebagai pemegang saham utama di badan usaha milik daerah tersebut. (rilis)
