PekanbaruKini.com
Headlines Internasional

Arab Saudi Bolehkan Pria Pakai Celana Pendek, Kecuali di 2 Tempat ini

Pekanbarukini.com (JAKARTA) – Arab Saudi mengesahkan aturan baru terkait kesopanan di ruang publik. Salah satunya, membolehkan pria menggunakan celana pendek di ruang terbuka.

Pria di Arab Saudi memang dilarang memakai celana pendek di area umum. Tindakan itu dianggap melanggar norma kesopanan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (21/2/2022), kini Arab Saudi bikin perubahan. Para pria diizinkan untuk memakai celana pendek di ruang publik, tetapi tidak berlaku di dua tempat, yakni di masjid dan kantor pemerintahan.

Pemerintah akan menetapkan denda sebesar 250-500 riyal Saudi (Rp 950.000-Rp 1.900.000) bagi mereka yang mengenakan celana pendek di dua tempat itu.

Keputusan ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengajukan amendemen mengenai kesopanan di ruang publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 peraturan itu.

Menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, menjadi 20 pelanggaran dari 19 yang disetujui.

Sebelumnya, peraturan kesopanan publik mulai berlaku pada 2 November 2019. Disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, aturan ini mengidentifikasi 19 pelanggaran dan pelanggar dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal Saudi.