Pekanbarukini.com (PEKANBARU)– Aturan kewajiban booster bagi pemudik di lebaran 2022 dikritisi berbagai pihak. Termasuk dari Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan Plt Ketua DPD Asita Riau, Dede Firmansyah. “Keputusan tersebut dinilai mempersulit masyarakat (mudik), kalau kewajiban booster jangan diterapkan. Kalau mau syaratnya yang sudah vaksin duakali,” sebut Dede pada pekanbarukini.com, Jumat (25/3/2022).
Salah satu alasan, Dede beranggapan waktu untuk mengejak vaksin booster sekitar satu bulan saja jelang momen Idul Fitri 1443 hijriah. “Karena ini kan mudik kurang lebih satu bulan, apa bisa pemerintah daerah mengejar booster dalam waktu sebulan? Apalagi ini kan bulan puasa sudah dekat ya. Semoga vaksin booster tidak diwajibkan,” harapnya.
“Sekarang dengan 2 kali vaksin, masyarakat juga meyakini dirinya harus sehat makanya vaksin 2 kali. Itu harusnya diapresiasi. Kalau wajib vaksin booster untuk mudik, jangan dululah diterapkan,” saran Dede.
Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan prasyarat mudik diperketat sebab pemberian vaksin terbukti mampu menekan laju penularan di masyarakat.
Apalagi mengingat mudik adalah mobilitas yang bersamaan. Sehingga dengan vaksin booster lebih memberikan rasa aman dan nyaman di momen mudik. (Rki)