PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Bapenda Akan Luncurkan Smart Tax Pekanbaru, Mudahkan Pengusaha Bayar 4 Jenis Pajak

Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kota Pekanbaru senantiasa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya penyediaan aplikasi lapor pajak secara daring (online). 

Setelah sebelumnya didukung aplikasi SmartPBB yang khusus untuk pembayaran pajak PBB, kini Bapenda Pekanbaru akan meluncurkan aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Melalui aplikasi ini, masyarakat lebih dipermudah lagi untuk membayar empat jenis pajak daerah yaitu pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir. 

“Kami menyediakan beragam kemudahan pelayanan berupa penyediaan aplikasi. Hal ini guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melalui Kasubid Teknologi Informasi dan Analisa Pajak Trio Fitriagust dan Kasubid Penyuluhan dan Keberatan Tantri Saputro saat ekspos aplikasi Smart Tax Pekanbaru, Rabu (31/3).

Sementara itu, Rahman Masykur selaku Pejabat Fungsional Tertentu Pranata Komputer bersama tim memaparkan bahwa Bapenda telah memiliki layanan yang terintegritas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE ini menghasilkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). 

Layanan terintegritas ini juga diatur dalam Perwako Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e-Government melalui aplikasi integrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sehingga pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya aplikasi yang diluncurkan oleh Bapenda Pekanbaru, masyarakat tidak sulit lagi membayar pajak. Masyarakat tidak perlu ke kantor Bapenda.

“Cukup di rumah saja. Karena pelayanan pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara daring,” ungkap Rahman.