PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Bapenda Kota Pekanbaru Usulkan Revisi Perda untuk Gratiskan BPHTB Pendaftaran Sertipikat

Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggagas dilakukannya Revisi Perda untuk menggratiskan pendaftaran Sertipikat tanah masyarakat. Usulan ini sudah dipertimbangkan sejak tahun 2017 lalu bersama DPRD maupun BPN Kota Pekanbaru.

Hal ini sejalan dengan program Presiden Jokowi menggratiskan Sertipikat tanah masyarakat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Wacana ini sudah didiskusikan sejak tahun 2017, dan Walikota Pekanbaru Firdaus MT memberi arahan usulan menggratiskan BPHTB supaya masyarakat mau mendaftarkan tanahnya dengan syarat keringanan,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin SSTP MSi, dalam bincang bersama di Tribun Pekanbaru.

Dijelaskan, usulan ini agar SKGR maupun SKT milik masyarakat dapat didaftarkan, selama masa dua tahun berjalan sejak Perda nya disahkan DPRD Kota Pekanbaru nanti. Tujuan lainnya agar mudah memetakan tanah milik masyarakat dan terdata di BPN Kota Pekanbaru.

“Berapapun jumlahnya, SKGR ataupun SKT milik masyarakat Pekanbaru, digratiskan BPHTB-nya selama masa dua tahun,” pungkas Zulhelmi pula.

Stimulus keringanan BPHTB ini sebelumnya, lanjut Zulhelmi, sudah diberikan berdasarkan persentase nilai bayar NJOP-nya batasan Rp150 juta dan Rp250 juta. Namun ketentuan ini dinilai kurang efektif meringankan beban masyarakat, sehingga diusulkan digratiskan saja.

Terkait usulan ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba SH sangat mendukung usulan revisi Perda menggratiskan BPHTB ini. “Selagi meringankan masyarakat Kota Pekanbaru, kita dewan mendukung. Ini terobosan bagus dari Walikota kita, dan layak jadi contoh bagi daerah lainnya,” ujar Pangkat Purba sembari menambahkan revisi Perda ini segera terealisasi.

Karena setakat ini, seluruh fraksi di DPRD Pekanbaru telah menggodoknya dan telah dibentuk Pansus.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama mendukung usulan Revisi Perda ini karena sejalan dengan program PTSL. “Tujuannya agar tanah di seluruh Indonesia terdata di Kantor BPN,” ucapnya.