Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Delapan ekor kukang yang merupakan salah satu jenis primata dilindungi, dilepasliarkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di hutan konservasi yang terdapat di Riau. Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (24/08) kemarin itu BBKSDA menggandengkan Polda Riau dan Kejati Riau.
Satwa bernama latin nycticebus coucang itu sendiri merupakan korban penyelundupan yang berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Riau pada bulan Juli 2021.
Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan setelah berhasil diselamatkan dari penyelundupan, kukang-kukang tersebut sebelumnya menjalani perawatan di klinik kandang transit satwa BBKSDA Riau. Dari 8 ekor ini terdapat dua anakan dan enam dewasa yang berumur berkisar 3 sampai 4 tahun.
“Semuanya dalam kondisi sehat dan hasil observasi layak untuk dilepasliarkan. Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan,” ujar Hartono.
Diterangkannya, kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah). Sedangkan menurut CITES, satwa ini masuk dalam Epindik I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. (MCR)