Pekanbarukini.com (PELALAWAN) – Polsek Kerumutan tidak henti-hentinya melakukan upaya penekanan penyebaran covid-19 di wilayah hukumnya. Salah satu cara yang dilakukan adalah mewajibkan seluruh masyarakat Kerumutan untuk menggunakan masker saat di luar rumah.
Kanit Provos Bripka Yoki bersama beserta 2 rekannya dibantu TNI dari Koramil 15 KK dan Satpol PP melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Ekspan Sumatera Kelurahan Kerumutan, Kamis (6/5/2021). Mereka mewajibkan seluruh pengunjung maupun pedagang mengenakan masker.
Bripka Yoki mengatakan, kegiatan ini diawali dengan membagikan masker pada masyarakat, khususnya bagi pengunjung pasar yang ditemui tidak memakai masker. Tujuannya untuk membiasakan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kegiatan seperti ini rutin dilakukan oleh Polsek Kerumutan, baik pagi maupun malam setiap hari,” kata Bripka Yoki.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kerumutan Iptu Fajri Sentosa mengatakan, setiap hari sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dilakukan oleh jajaran Polsek Kerumutan.
Diakuinya, memang tingkat kesadaran masyarakat dalam mendisiplinkan diri terhadap protokol kesehatan masih kurang. Banyak faktor yang mempengaruhinya, ada yang mengatakan tidak terbiasa, susah bernafas dan lain-lain.
Namun secara tegas Kapolsek mengatakan, tidak ada alasan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 belum berakhir. Peraturan gubernur dan bupati juga telah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu.
Untuk diketahui tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Kerumutan, cukup tinggi. Bahkan saat ini Kerumutan sendiri masuk dalam kategori zona kuning penyebaran covid-19.
“Maka dari itu pendisiplinan protokol kesehatan ini tidak bisa ditawar. Harus, semuanya harus pakai masker!” tegas Kapolsek.