PekanbaruKini.com
Pekanbaru

BKPSDM Apresiasi Tingkat Kehadiran ASN Pemko Pekanbaru Capai 98 Persen Pasca Libur Lebaran

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar mengapresiasi tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H, mencapai 98 persen.

Disampaikan Fabillah Sandy, sebagian besar tingkat kehadiran ASN di OPD yang berkantor di komplek perkantoran Tenayan Raya capai 98 persen.

“Alhamdulillah kalau kita lihat rekap dari bidang penilaian kinerja, tingkat kehadiran ASN 98 persen rata-rata per OPD. Rata-rata bagus semua. Contohnya BKPSDM sendiri dan masih banyak OPD lainnya yang berkantor di komplek perkantoran Tenayan ini, rata-rata bagus semua,” ucap Fabillah Sandy, Rabu (26/04/2023).

“Kita mengapresiasi dalam hal ini PNS dan THL. Ini mungkin karena jauh hari kita sudah mengimbau seluruh pegawai,” imbuhnya.

Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, dikatakan Obet, akan dilayangkan surat teguran.

“Tentu kita tetap berpedoman kepada regulasi yang ada. Kita kirim surat teguran. Ini kepada PNS atau THL yang tidak ada keterangan sama sekali. Namun yang tidak hadir ini dapat dikatakan tidak seberapa. Bisa saja yang bersangkutan ini sakit, tapi tidak ada keterangan. Kita akan lihat nanti, tentunya ini ada batas toleransinya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketentuan mengenai jadwal masuk dan libur dari para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Fabillah menjelaskan, para ASN sudah mesti masuk bekerja sesuai jadwal. Ia menuturkan jika ada ASN yang membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran dan seterusnya akan diberikan sanksi.

“Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi ringan hingga berat.

“Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar,” imbuhnya.

Ia meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN-nya yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas. (adv)