PekanbaruKini.com
Bengkalis Headlines Hukrim Riau

BPOM Sita Obat Kuat Tak Berizin dan Berbahaya dari Bengkalis

Obat kuat sitaan BPOM di Bengkalis
Obat kuat sitaan BPOM di Bengkalis (foto/rki)

Pekanbarukini.com (PEKANBARU)– Jumat (10 Juni 2022), 138 jenis obat tradisional disita petugas gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru dan Dumai serta aparat kepolisian. Obat tradisional itu disita dari gudang di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (6 Juni 2022).

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan menyampaikan penindakan terhadap sarana distribusi obat tradisional yang tanpa izin edar dan ada kandungan obat kimia berdasarkan laporan masyarakat. “Kegiatan ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran obat tradisional yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan kimia obat,” sebutnya, Jumat (10 Juni 2022).

Hasilnya operasi tersebut, ditemukan sebanyak 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional tanpa izin edar. 44 jenis diantaranya adalah obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran sebab mengandung bahan kimia obat. Dengan nilai ekonomi temuan barang bukti mencapai Rp1,2 miliar.

BPOM sita obat kuat di Bengkalis, Riau
BPOM sita obat kuat di Bengkalis, Riau (foto/rki)

“Sebagian besar obat tradisional yang ditemukan yaitu obat kuat. Beberapa barang bukti obat tradisional yang ditemukan yaitu kopi jantan, urat madu black, nangenzangzhengsu, cobra-x, tawon klanceng dan sebagainya,” ujar Yosef.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas telah berhasil mengamankan tersangka berinisial F (27) selaku distributor. Yang mana ternyata usaha itu dikembangkan oleh saudaranya F, dan sudah tertangkap dan dienjara 3 bulan.

“Setelah keluar dari penjara, saudaranya ini menyerahkan usahanya kepada tersangka F yang sekarang kita tangkap,” ujar Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Kota Dumai, Ully Mandasari yang turut hadir dalam ekspos.

Mandasari menuturkan secara pasar sebenarnya peminat obat kuat ini cukup tinggi. “Rata-rata yang pesan di Riau seperti Pekanbaru, Kuantan Singingi mengambil obat tradisional ini dari pelaku F. Distribusi ini juga sampai ke Sumatera Barat dan Sumatera Utara,” kata Mandasari.

Dirinya menuturkan obat tradisional tanpa izin edar serta mengandung bahan kimia obat ini berdampak bagi kesehatan seperti mual, kelainan darah serta denyut jantung tidak teratur.

Maka itu Kepala Loka POM Dumai itu mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas. “Jangan mudah tergiur iklan yang berlebihan saat berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa,” pesannya. (Rki)

Berita Terkait

Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Achmad Juga Bantu Pembangunan Gedung Yayasan Pendidikan Islam Al Muhajirin

Redaksi

Karyawan RSUD Mandau yang Positif Covid-19 Merupakan Seorang Teknisi, Begini Penjelasan Pihak RSUD

Redaksi