Pekanbarukini.com (ROHIL) – Bandar narkoba di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyediakan fasilitas tempat untuk mengisap sabu bagi pelanggannya. Tempat tersebut berbentuk pondok yang berada di tengah perkebunan sawit.
Hal itu diketahui dari video viral yang beredar di sosial media TikTok. Video bedurasi 2 menit 28 detik diposting akun @batman.bnnp.riau telah ditonton lebih dari 2,8 juta kali, disukai oleh 112,3 ribu orang dan dikomentari 2.707 pengguna TikTok.
Pada video terdapat keterangan Tim Batman BNNP Riau berhasil menangkap bandar narkoba di Rohil. Dalam video itu terlihat seorang anggota BNNP Riau berpakaian hitam berjalan menuju gubuk di tengah perkebunan sawit.
“Gaes, ini namanya taman narkoba di Bagan,” sebutnya.
Kemudian, anggota BNNP Riau memperlihatkan di dalam pondok terdapat bilik-bilik yang disiapkan bandar sebagai tempat mengisap sabu. Di sana ditemukan bong, korek api dan berbagai ukuran plastik klip berserakan di lantai gubuk.
Tak jauh dari pondok, terdapat rumah kecil. Rumah itu tempat transaksi antara bandar dan pembeli. Mereka bertransaksi melalui jendela pada rumah tersebut. Di dekat pintu jendela terdapat kantong plastik berisikan mancis dan pipet kaca. Kemudian, juga ada ember kecil tergantung berisikan permen.
Di dalam rumah terlihat anggota BNNP Riau telah berhasil meringkus bandar barang haram tersebut. Dia terduduk menyandar ke dinding dengan kedua tangan terborgol.
Di samping rumah, terdapat pondok yang juga sebagai tempat menggunakan narkotika jenis sabu. Tiap ruangan ditemukan alat hisab sabu, plastik klip serta macis.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Berliando mengakui, penggerekan tersebut dilakukan pihaknya. Ia menyebutkan, pengungkapan itu dilakukan di Dusun Sukajadi, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Rohil pada Sabtu (18/6) lalu.
“ Iya betul, itu anggota BNNP Riau dari Bidang Pemberantasan dalam pengungkapa kasus peredaran gelap Narkoba di Rohil. Kasusnya sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Berliando, Rabu (31/8)
Pada pengungkapan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pemilik rumah bernama Mariono alias Ucok. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“23 paket sabu harga jual Rp150 ribu, 13 paket sabu harga jual Rp200 ribu, 12 paket sabu harga Rp300 ribu. Lalu, 24 paket sabu harga jual Rp100 dan puluhan paket sabu lain, serta satu unit handpohe bersama uang tunai Rp1,15 juta,” pungkasnya.