PekanbaruKini.com
Pekanbaru

Dengan Sosialisasi Perwako, Tim Gakkum DLHK Pekanbaru Optimis Pekanbaru Bebas Tumpukan Sampah

PEKANBARU – Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan teratur, Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi mengenai penerapan Peraturan Walikota (Perwako) No. 28 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Pembuangan dan Penanganan Sampah.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru mengungkapkan komitmennya untuk memastikan kesadaran masyarakat terkait jam operasional pembuangan sampah. “Kami tidak akan bosan untuk terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya disiplin dalam mematuhi waktu jam pembuangan sampah yang telah ditentukan,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Sosialisasi dilakukan secara intensif oleh tim DLHK dari TPS ke TPS lainnya di seluruh kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama agar masyarakat Pekanbaru dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Perwako No. 28 Tahun 2023.

“Kami berharap agar seluruh masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban kota Pekanbaru dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait jam operasional pembuangan sampah,” tambah pejabat DLHK.

Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan Pekanbaru dapat terhindar dari masalah sampah yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan.

Tim DLHK akan terus melakukan sosialisasi dan mengawasi pelaksanaan Perwako No. 28 Tahun 2023 guna menciptakan Pekanbaru yang bersih dan terbebas dari sampah. (Advertorial)