Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menawarkan pekerjaan sebagai juru parkir (jukir) kepada Pak Ogah yang biasa mangkal dan mengatur lau lintas secara ilegal di u-turn atau tempat berputar balik arah.
“Kami memberikan solusi kepada mereka. Kami menawarkan pekerjaan, salah satunya menjadi jukir,” ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (11/4).
Disampaikannya, keberadaan Pak Ogah di tiap-tiap u-turn sangat dilarang karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas terutama di jam-jam sibuk sehingga sering dikeluhkan pengendara.
Di samping itu, aktivitas yang dilakukan pak Ogah juga telah melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas karena menggangu fungsi jalan dan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau didenda sebesar Rp24 juta.
“Kalau ini tidak menjadikan efek jera kepada mereka, kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas,” ujarnya.
Untuk meminimalisir keberadaan Pak Ogah, Yuliarso juga menghimbau kepada pengendara agar tidak memberikan sumbangan di jalanan karena hal itu akan membuat pak Ogah lainnya semakin bermunculan.
“Jadi kita mohon kepada masyarakat supaya jangan memberikan apapun kepada Pak Ogah ini. Karena ini yang membuat mereka tetap bertahan,” tutupnya.