PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Disnaker Bakal Bahas UMK Pekanbaru Pada November Mendatang, Ada Kenaikan?

Pekanbarukini.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membahas terkait kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) pada bulan November mendatang. Pembahasan itu untuk persiapan usulan kenaikan UMK pada tahun 2021 mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal belum lama ini. Ia menilai, kenaikan UMK itu berdasarkan pada inflasi pada suatu daerah.

“Kita akan mulai bahas November ini. Apakah ada kenaikan atau bagaimana nya,” ujar Jamal.

Menurutnya, isu yang saat ini berkembang adalah penetapan upah minimum menurut Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan pada provinsi. Tidak lagi ada tingkat kota atau kabupaten seperti selama ini.

Terkait hal itu, pihaknya berencana pada November ini akan mulai membahas hal kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan. Saat ini UMK Pekanbaru berada pada angka Rp2,9 juta.

“Kami mengambil kebijakan mungkin mulai bulan sebelas ini, sudah mulai akan merapatkan,” terangnya.

Dikatakannya, setiap tahunnya upah minimum itu selalu naik sesuai dengan inflasi daerah. Biasanya, kenaikan upah tersebut mulai dari 2 persen hingga 5 persen dari UMK sebelumnya. (PK01)

Berita Terkait

Smartfren Raih Penghargaan CSR & PDB 2024 dari Kementerian Desa-PDTT RI

Redaksi

Hadiri Lomba Menjahit Rumah Kreatif RT 02 RW 01, Zul Fahmi: Karyanya Luar Biasa

Redaksi

Berikut Persyaratan Izin Perluasan Usaha Industri di Kota Pekanbaru

Redaksi