Pekanbarukini.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membahas terkait kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) pada bulan November mendatang. Pembahasan itu untuk persiapan usulan kenaikan UMK pada tahun 2021 mendatang.
⠀
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal belum lama ini. Ia menilai, kenaikan UMK itu berdasarkan pada inflasi pada suatu daerah.
⠀
“Kita akan mulai bahas November ini. Apakah ada kenaikan atau bagaimana nya,” ujar Jamal.
⠀
Menurutnya, isu yang saat ini berkembang adalah penetapan upah minimum menurut Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan pada provinsi. Tidak lagi ada tingkat kota atau kabupaten seperti selama ini.
⠀
Terkait hal itu, pihaknya berencana pada November ini akan mulai membahas hal kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan. Saat ini UMK Pekanbaru berada pada angka Rp2,9 juta.
⠀
“Kami mengambil kebijakan mungkin mulai bulan sebelas ini, sudah mulai akan merapatkan,” terangnya.
⠀
Dikatakannya, setiap tahunnya upah minimum itu selalu naik sesuai dengan inflasi daerah. Biasanya, kenaikan upah tersebut mulai dari 2 persen hingga 5 persen dari UMK sebelumnya. (PK01)