Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru ingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021, paling lama tujuh hari atau seminggu menjelang hari raya Idulfitri.
⠀
Perusahaan berkewajiban untuk membayarkan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh pada suatu perusahaan.
⠀
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Nomor M /6 / HK .04 / IV / 2021, dan Surat Edaran Gubenur Riau, Nomor 560 / Disnakertrans / 970, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
⠀
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya bakal melakukan monitoring terhadap perusahaan dalam penyaluran THR bagi karyawan masing-masing perusahaan.
⠀
“Kita akan lakukan monitoring H-10 lebaran nanti,” ungkap Abdul Jamal, Rabu (21/4) kemarin.
⠀
Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR tahun 2021. Posko ini didirikan di Kantor Disnaker Pekanbaru. Pihaknya siap menerima aduan pekerja yang tidak diberikan THR.
⠀
Ia katakan, yang berhak menerima THR adalah para perkerja dan buruh. Selain pekerja dan buruh di perusahaan, seorang asisten rumah tangga bahkan dinilai pihak Disnaker juga berhak menerima THR.
⠀
Menurutnya, jika perusahaan tidak membayarkan THR maka perusahaan akan diancam sanksi administrasi hingga denda.
Sementara sanksi denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
⠀
“Bagi karyawan dan buruh yang tidak mendapatkan THR, dipersilakan untuk datang ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru,” pungkasnya.