PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Disnaker Pekanbaru Wanti-Wanti Perusahaan Soal THR, Begini Katanya

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru ingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021, paling lama tujuh hari atau seminggu menjelang hari raya Idulfitri.

Perusahaan berkewajiban untuk membayarkan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh pada suatu perusahaan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Nomor M /6 / HK .04 / IV / 2021, dan Surat Edaran Gubenur Riau, Nomor 560 / Disnakertrans / 970, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, pihaknya bakal melakukan monitoring terhadap perusahaan dalam penyaluran THR bagi karyawan masing-masing perusahaan.

“Kita akan lakukan monitoring H-10 lebaran nanti,” ungkap Abdul Jamal, Rabu (21/4) kemarin.

Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR tahun 2021. Posko ini didirikan di Kantor Disnaker Pekanbaru. Pihaknya siap menerima aduan pekerja yang tidak diberikan THR.

Ia katakan, yang berhak menerima THR adalah para perkerja dan buruh. Selain pekerja dan buruh di perusahaan, seorang asisten rumah tangga bahkan dinilai pihak Disnaker juga berhak menerima THR.

Menurutnya, jika perusahaan tidak membayarkan THR maka perusahaan akan diancam sanksi administrasi hingga denda.
Sementara sanksi denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi karyawan dan buruh yang tidak mendapatkan THR, dipersilakan untuk datang ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru,” pungkasnya.