Pekanbaru – Kabar baik datang bagi para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, mereka tidak lagi harus khawatir memperpanjang kontrak setiap beberapa tahun sekali. Sejumlah daerah, seperti Kota Makassar dan Provinsi Jawa Timur, telah menerapkan kebijakan perpanjangan kontrak guru PPPK hingga usia pensiun.
Di Makassar, awalnya guru PPPK dikontrak dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025. Namun, sebelum masa kontrak tersebut habis, Pemerintah Kota Makassar mengubah kebijakan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan hingga masa pensiun. Sementara itu, di Jawa Timur, pemerintah daerah langsung menetapkan usia pensiun dalam SK PPPK, yaitu 60 tahun.
Kebijakan ini mendapat apresiasi luas, termasuk dari Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo. Ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Makassar dan Pemprov Jawa Timur dalam memberikan kepastian kerja bagi guru PPPK.
Dorongan agar Riau Mengikuti Jejak Makassar dan Jawa Timur
Eko berharap Pemerintah Provinsi Riau serta pemerintah kabupaten/kota di Riau bisa mengikuti kebijakan tersebut. Menurutnya, perpanjangan SK hingga pensiun akan memberikan ketenangan bagi para guru dan tenaga kependidikan (tendik) dalam menjalankan tugasnya.
“Mereka tidak perlu lagi khawatir tentang habis kontrak atau sibuk mengurus administrasi perpanjangan SK. Seperti contoh SK PPPK Dikmen Provinsi Riau saat ini yang hanya berlaku dua tahun, dari 18 Juli 2023 hingga 18 Juli 2025. Jika kebijakan perpanjangan hingga pensiun diterapkan, tentu akan sangat membantu,” ujar Eko.
Tak hanya itu, Eko juga meminta Gubernur Riau Abdul Wahid dan Wakil Gubernur SF Hariyanto untuk mempertimbangkan kebijakan pembayaran gaji guru dan tendik ASN PPPK langsung melalui rekening pribadi, bukan melalui bendahara sekolah. Selain itu, ia mengusulkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK disamakan dengan TPP guru PNS.
“Kami yakin Bapak Gubernur Riau dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi ASN PPPK dan honorer di Dikmen Provinsi Riau. Aspirasi para guru PPPK ini perlu didengar dan direalisasikan,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan serupa di Riau, diharapkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja para guru PPPK semakin meningkat, sehingga mereka dapat fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. (rilis)