PekanbaruKini.com
Pekanbaru Riau

Ketua ASN PPPK Riau Setuju Kebijakan Pusat Ambil Alih Penataan Guru

PEKANBARU — Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo (Ekowi), menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI yang akan mengambil alih tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menurut Ekowi, selama ini banyak persoalan yang dirasakan para guru ASN PPPK, khususnya dalam hal penempatan kerja yang kerap tidak sesuai dengan domisili.

“Kami sangat kecewa dengan kebijakan pemetaan guru oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Banyak dari kami yang ditempatkan jauh dari rumah, bahkan harus bolak-balik antar daerah, yang tentunya sangat menguras tenaga dan biaya,” ujar Ekowi, Selasa (15/4).

Tak hanya soal penempatan, Ekowi juga menyoroti persoalan klasik lainnya seperti keterlambatan pembayaran gaji dan minimnya formasi pengangkatan honorer menjadi PPPK. “Seringkali alasannya karena anggaran daerah tidak cukup, sehingga formasi PPPK sangat terbatas. Ini membuat perjuangan guru honorer terasa semakin berat,” tambahnya.

Ekowi yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Honorer Nasional Provinsi Riau berharap kebijakan pusat ini dapat menjadi solusi konkret bagi guru-guru yang selama ini terpinggirkan. Ia menaruh harapan besar kepada Mendikdasmen RI, Prof. Abdul Mu’ti, untuk segera melakukan penataan ulang sistem penempatan dan pengangkatan guru secara lebih manusiawi dan profesional.

“Kami berharap penempatan guru ke depan bisa mengacu pada domisili yang tercantum di KTP. Dan yang lebih penting lagi, kejelasan nasib guru kategori R2 dan R3 yang hingga kini masih belum jelas apakah akan diangkat oleh Pemda atau tidak,” tegas Ekowi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa ide pengambilalihan tata kelola guru oleh pusat bukan berasal dari Kemendikdasmen, melainkan usulan dari kementerian lain yang prihatin dengan kondisi manajemen guru saat ini.

Salah satu contoh nyata adalah penyelesaian pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK. Meski Kemendikdasmen telah berkomitmen untuk mengangkat lebih dari satu juta guru, proses tersebut tersendat karena kurang optimalnya usulan formasi dari pemerintah daerah.

Rencana pengambilalihan ini juga sejalan dengan wacana percepatan revisi Undang-Undang Otonomi Daerah yang akan dikonsinyasikan dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya tak lain untuk memperkuat peran pusat dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata, adil, dan profesional di seluruh Indonesia. (Ary)

Berita Terkait

Ketua ASN PPPK Riau Apresiasi DPR, Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK

Redaksi

Dorongan SK PPPK Guru di Riau Diperpanjang Hingga Pensiun: TPP Setara dengan PNS

Redaksi

Ekowi Minta Menpan-RB dan BKN Relokasi PPPK 2021 ke Sekolah Asalnya

Redaksi