PekanbaruKini.com
Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (24/1/2023). Dengan demikian, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Ginda Burnama menyebutkan Perda yang mengatur payung hukum pada program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru ini sangat banyak manfaat bagi kota besar.

“Hari ini Kota Pekanbaru sedang menuju kota besar dari kota berkembang, dari kota metropolitan menuju kota megapolitan. Kita merupakan barometer di Sumatera. Harapannya, Kota Pekanbaru bisa menjadi role model di Indonesia, khususnya Sumatera,” ujar Ginda.

Kenapa IPAL ini kenapa harus ada? Disebutkan Ginda, karena hal itu merupakan program strategis dari pemerintah pusat, dan harus disambut dengan baik.

“Manfaatnya belum dirasakan saat ini. Ini akan dirasakan oleh anak cucu kita nanti, 10, 15, 30 bahkan 50 tahun ke depan. Bagaimana kehidupan yang layak, bersih dan sehat untuk wilayah Pekanbaru,” ucapnya.

Perda IPAL ini disampaikannya lagi, menyambungkan program strategis dari pemerintah. Akan banyak perda baru lagi terkait IPAL ini, terutama masalah retribusi.

“Dengan adanya Perda IPAL, pemerintah pusat sudah bisa melaksanakan program strategis ini di Kota Pekanbaru. Karena sudah ada payung hukum yang berlaku,” kata Ginda.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, usai rapat paripurna itu mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi.

Hal ini menjadi bukti hadirkan Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

“Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti,” ujarnya.

Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Makanya, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan. “Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal,” jelas Indra Pomi.

Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.

Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. “Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelas Indra Pomi.

Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini disahkan, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas. (adv)