PekanbaruKini.com
Headlines Pekanbaru

Dua Pasangan Suami Istri Ngantor di Inspektorat Pekanbaru, Boleh?

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Diketahui dua pasangan suami istri (pasutri) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ngantor di satu dinas yang sama di Pemerintah Kota Pekanbaru tepatnya di Inspektorat.

Berdasakan penelusuran, Ahad (28/11/2021), jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Sementara jika mengacu Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Pasal 73 ayat (7), menjelaskan Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Inspektur Inspektorat Syamsuwir saat dikonfirmasi membenarkan ada pegawai instansi itu yang memiliki hubungan suami istri. Namun, Ia mengaku tidak tahu aturan apakah dibolehkan suami isteri bekerja dalam satu kantor. 

“Ia benar. Ada apa ya. Memang ada larangannya. Nanti saya cek dulu, soalnya mereka ke Inspektorat bukan usulan dari saya,” kata Syamsuwir. 

Bahkan, Ia mengaku di instansi itu ada dua pasang suami istri yang bekerja dalam satu kantor.

“Tanyakan ke Kepala BKPSDM, di tempat saya ada 2 pasang suami istri,” ucapnya.