PEKANBARU (pkukini) – Demi meloloskan peserta didik lewat jalur Zonasi ke sekolah ternama di Kota Pekanbaru, segala cara bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya dengan memanipulasi data domisili.
⠀
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan tidak akan segan-segan akan mengeluarkan peserta didik jika ketahuan melakukan manipulasi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
⠀
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menuturkan, data yang diserahkan saat pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
⠀
Mengingat PPDB menerapkan sistem zonasi atau berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan lokasi sekolah yang dituju.
⠀
“Kalau yang bersangkutan memberi surat domisili itu tidak benar, anak itu bisa kita keluarkan,” tegas Ismardi, Selasa (30/6/2020).
⠀
Seleksi pun tidak hanya berpatokan pada surat domisili saja. Namun, juga diiringi dengan Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik. Karena KK merupakan bukti autentik.
⠀
“Yang utama itu KK dulu. Kita lihat KK nya, baru surat domisili. Kalau KK tak terpenuhi, baru surat domisili kita pakai,” jelasnya.
⠀
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Pekanbaru dijadwalkan berlangsung dari 1-7 Juli mendatang. Untuk PPDB, sistem yang diterapkan masih sama seperti tahun lalu yaitu zonasi.
⠀
Khusus untuk calon peserta didik SD, selain zonasi ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi.
⠀
Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru. (res)