Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera implementasikan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru.
Acara bimbingan teknis implementasi aplikasi Srikandi dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Yulianis. Turut hadir Kepala Diskominfo Kota Pekanbaru, serta seluruh PNS, dan THL Tenaga Ahli BPKAD Kota Pekanbaru.
Kegiatan Bimtek Implementasi Aplikasi Srikandi diselenggarakan mulai Kamis (10/3/2022) hingga Jumat (11/3/2022) di hotel Resty Menara.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimtek, Kepala BPKAD Pekanbaru, Yulianis mengatakan Sistem Srikandi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan berbasis elekronik dan penggunaan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik.
“Pemerintah Kota Pekanbaru tentunya sangat mengapresiasi kegiatan ini, dengan harapan akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan harapannya terhadap penyelenggaraan Bimtek Srikandi, Dengan dilaksanakan Bimtek diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan siap dalam penerapan aplikasi Srikandi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Dengan harapan ke depannya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, penerapan aplikasi Srikandi ini diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi Srikandi menjadi jawaban dalam menyelesaikan berbagai tugas dunia kearsipan dengan memanfaatkan teknologi digital. “Maka dibutuhkan SDM, yakni pejabat arsiparis yang professional dan unggul,” sambungnya.
Untuk itu, penggunaan aplikasi Srikandi menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas kearsipan sebagai langkah mendukung SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Bimtek ini ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran setiap OPD dalam tertib arsip pada era digital dengan bertransformasi dari arsip konvensional menjadi arsip elektronik.
Sebagai informasi, aplikasi Srikandi merupakan integrasi antara pengolahan arsip dinamis yang setiap informasi berbasis analog dan digital yang terekam dengan baik, sehingga kedepannya bisa menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa. Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis dan pelaksanaannya.
“Hadirnya sistem ini, diharapkan dapat membuat tata kelola pemerintahan kota pekanbaru lebih unggul, terintegrasi, dinamis dan aman. Karena pengelolaan arsip yang baik dan benar dapat memberikan manfaat ke berbagai birokrasi, khususnya dalam pemanfaatan pertanggungjawaban kinerja pelayanan publik,” pungkasnya. (Advertorial)