PEKANBARU – Kabar terbaru datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026 dipastikan memberikan dampak positif terhadap pendapatan bersih bulanan PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
SE tersebut mengatur tentang pembebasan pengenaan zakat profesi dan infaq bagi PPPK di lingkungan Pemprov Riau. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak administratif tenaga PPPK.
Ketua ASN GURU 2022 PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai PPPK.
“Terima kasih atas kebijakan Plt Gubernur Riau yang peduli terhadap pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kami sangat mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Riau SF Hariyanto yang membebaskan pemotongan zakat profesi untuk PPPK,” ujar Eko Wibowo, tokoh muda pendidikan Riau, Jumat (3/7/2027).
Eko juga menyampaikan harapannya agar ke depan kesejahteraan PPPK semakin meningkat. “Semoga ke depan TPP pegawai PPPK bisa ditingkatkan dari Rp500.000 per bulan menjadi Rp1.500.000,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan ini merujuk pada regulasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, nisab zakat penghasilan dan jasa ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.
Dari hasil evaluasi Pemprov Riau, diketahui bahwa rata-rata penghasilan PPPK, baik dari gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), masih berada di bawah batas nisab tersebut. Dengan demikian, secara regulasi mereka tidak wajib dikenakan pemotongan zakat profesi.
“Dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi 2,5 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto di Pekanbaru.
Ia juga menegaskan bahwa sistem penggajian akan segera disesuaikan agar kebijakan ini berjalan efektif. “Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji PPPK. Bendahara di setiap OPD sudah kami minta menyesuaikan sistemnya,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi PPPK yang ingin menunaikan zakat, infaq, atau sedekah secara sukarela. Penyaluran dapat dilakukan langsung melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya. (Ary)
