PekanbaruKini.com
Politik

Forum RT/RW Pekanbaru Apresiasi MK, Harap Sengketa Pilkada Segera Tuntas dan AMAN Dilantik 20 Februari

PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang diajukan oleh berbagai pasangan calon kepala daerah di Provinsi Riau. Salah satu sidang yang menjadi perhatian adalah sengketa hasil Pilkada Kota Pekanbaru, yang akan digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI, Jakarta.

Perkara dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan Muflihun-Ade Hartati Rahmat, yang diwakili kuasa hukum Ahmad Yusuf, sementara pihak termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Sidang ini akan menentukan apakah gugatan tersebut akan berlanjut atau tidak.

Menanggapi hal ini, Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Eko Wibowo, S.Pd.I., M.Pd., yang juga Wakil Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kelurahan Tangkerang Tengah, menyatakan apresiasinya terhadap MK dalam menangani sengketa Pilkada 2024.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024,” ujar Ekowi.

Menurutnya, Forum RT/RW berharap putusan MK dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan pasangan terpilih termasuk gugatan terhadap pasangan terpilih Agung Markarius Anwar (AMAN) – Muhammad Sabarudi bisa dilantik pada 20 Februari 2025 sesuai jadwal pelantikan serentak.

Harapan RT/RW untuk Pemimpin Baru Pekanbaru

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa masyarakat Pekanbaru, terutama para Ketua RT/RW, berharap adanya kepastian hukum agar pemerintahan yang baru bisa segera bekerja.

“Kami Ketua RT/RW berharap keputusan terbaik dari MK untuk pasangan AMAN. Agar Pekanbaru segera memiliki wali kota definitif yang siap menyelesaikan berbagai persoalan kota, seperti pengelolaan sampah, banjir, serta nasib guru honorer yang masih menunggu formasi PPPK 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa sidang pada 4 Februari 2025 akan menjadi momen krusial.

“Jika putusan sela menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat (dismisal), maka KPU kabupaten/kota akan melanjutkan tahapan penetapan pasangan terpilih. Namun, jika gugatan diterima, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti hingga putusan final,” terang Nugroho.

Dengan harapan agar keputusan MK membawa keadilan, Forum RT/RW optimistis Pekanbaru segera memiliki pemimpin yang siap bekerja untuk masyarakat. (rilis)

Berita Terkait

Penyegaran Forum Komunikasi RT/RW Pekanbaru Perlu Disegerakan: Dorongan untuk Kepengurusan Definitif

Redaksi