Pekanbarukini.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 akan melanjutkan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.
⠀
Berbeda dari yang dilaksanakan sebelumnya, kali ini PSBM itu juga diikuti tiga kecamatan lain yakni Bukit Raya, Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
⠀
Firdaus mengatakan, selama 14 hari pelaksanaan PSBM di Tampan tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
⠀
“Maka diputuskan untuk PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan, yang juga diikuti tiga Kecamatan lain. Kita mulai besok,” kata Firdaus, usai rapat evaluasi pelaksanaan PSBM, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (29/9/2020).
⠀
Akibat dari tingkat kesadaran masyarakat rendah tentang virus Corona itu angka penyebarannya lebih dari 250 orang dalam 12 hari PSBM diterapkan di Kecamatan Tampan.
⠀
Artinya PSBM yang diterapkan pada periode pertama di Tampan belum berjalan efektif. Sehingga masih dibutuhkan PSBM lanjutan untuk mendapati hasil yang maksimal dalam pengendalian virus Corona
⠀
Terkait PSBM di tiga kecamatan lain, regulasi yang diterapkan masih sama pada PSBM periode pertama di Kecamatan Tampan.
⠀
“Sama, regulasi nya sama. Satu Perwako, Perwako 160. Hanya SK nya saja yang baru untuk penunjukan wilayah,” jelasnya.
⠀
Seiring penerapan PSBM di tiga kecamatan lainnya, juga ada penambahan personel gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan BPBD yang akan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar PSBM.