PekanbaruKini.com
Galeri

Hearing Komisi I Bersama Pimpinan De Club Terkait Izin Hiburan Malam

Pekanbarukini.com – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar pertemuan bersama pihak manajemen The Peak Hotel & Apartement selaku pemilik property tempat hiburan Royale de Club yang berlangsung di ruang komisi I, Selasa (26/1/2021).

Pertemuan ini membahas terkait tempat hiburan Royale de Club yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra didampingi Wakil Ketua Krismat Hutagalung beserta anggota lainnya Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, Victor Parulian dan Zainal Arifin.

Sementara itu, pertemuan dihadiri oleh CEO Asia Land (The Peak Apartement) Henu Pratamathana beserta Direktur Royale de Club beserta Direktur Royale de Club.

Wakil Ketua Komisi I Krismat Hutagalung mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak manajemen The Peak Hotel & Apartment guna menindaklanjuti persoalan izin operasional.

“Kita sudah memanggil The Peak Hotel & Apartement selaku pemilik Royale de Club. Hari ini mereka sudah mengantongi izin yang diperlukan untuk beroperasi, namun hanya tinggal menunggu perubahan bangunan IMB karena adanya perubahan dari ruang parkir menjadi tempat karaoke,” ucapnya.

Politisi Hanura ini menegaskan kepada setiap pelaku usaha agar mengikuti prosedur yang berlaku dalam membuka usahanya seperti mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

“Setiap pelaku usaha tetap saja tidak boleh mengangkangi perizinan yang harus mereka kantongi terlebih dahulu. Baik dari tatanan hidup baru maupun izin konvensional yang harus mereka lalui,” tegasnya.

Krismat menyebut tidak ada sama sekali larangan apapun jika ada pelaku-pelaku usaha yang ingin membuka usahanya di Kota Pekanbaru.

“Kita welcome sekali dan memberikan karpet merah kepada siapa-saja saja yang ingin membuka usaha di Kota Pekanbaru ini. Tentu kita sangat mendukung karena demi menambah PAD Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Krismat meminta Pemko Pekanbaru untuk tetap melakukan pengawasan terhadap perizinan tempat usaha maupun tempat hiburan. Hal tersebut bercermin pada kasus tempat hiburan yang dijadikan bisnis barang narkoba.

“Kita sudah berkaca terhadap kejadian tempat hiburan yang baru buka sebulan bermasalah karena tempat itu dijadikan tempat peredaran narkoba. Boleh berusaha, kita tidak melarang. Tetapi pemerintah tetap harus melalukan pengawasan sebagaimana mestinya,” terangnya. (GALERI)