PekanbaruKini.com
Headlines Riau

Indikasi Pencemaran Sungai Reteh, PMRB Audiensi Dengan DLHK Riau

Pekanbarukini.com – Pemuda Mahasiswa Riau Bersinergi (PMRB) melakukan audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Selasa (19/1/2021).

Kordinator PMRB Helmi Kusri, disambut langsung oleh Kepala DLHK Riau melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Embiyarman, dan Kepala DLHK Inhil Liliyanto dalam audiensi ini.

Audiensi yang berlangsung di Kantor DLHK Riau sejak pukul 09.00 WIB ini berlangsung hangat. Kordinator PMRB Helmi Kusri menyampaikan maksud dan tujuan mereka, terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Reteh, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil) oleh pihak swasta.

Ia memaparkan dugaan kasus pencemaran pada Sungai Reteh sejak tahun 2018 lalu sampai 2021 ini.

Dilengkapi dengan bukti-bukti yang mereka peroleh di lapangan, ada beberapa perusahaan swasta yang terindikasi melakukan pencemaran sungai.

“Bukti tersebut berupa video, poto berita media online dan screnshot facebook masyarakat yang mengunggah kejadian itu,” kata Helmi.

Ia mengungkapkan ada lima perusahaan swasta yang terindikasi melakukan pencemaran Sungai Reteh. Diantaranya tiga perusahaan tambang Batubara, dan dua pabrik kelapa sawit.

“Kami meminta agar DLHK Riau, melalui DLHK Inhil dapat mengambil langkah tegas dan menindak kegiatan ini,” ungkapnya.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Riau, Embiyarman menyebut bakal menindaklanjuti laporan ini. Pihaknya melalui DLHK Inhil bakal melakukan pengawasan ke lapangan.

Hal yang senada juga diungkapkan Kepala DLHK Inhil Liliyanto. Ia juga mengapresiasi pergerakan yang di lakukan PMRB. Pihaknya juga akan segera membuka forum agar dapat mencari solusi kedapannya dalam pencegahan terjadinya pencemaran sungai.

“Kita akan lakukan pengawasan dan pembinaan. Jika ditemukan pelanggaran bagi pemegang izin atau usaha, akan dilakukan penindakan sesuai peraturan,” pungkasnya.

Ditambahkannya, pada tahun 2018 lalu, DLHK Inhil sudah memberikan sangsi administratif terhadap salah satu perusahaan di lokasi tersebut.

Pihaknya juga sudah turun ke lapangan pada 13 Januari 2021 terkait laporan yang diperoleh dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning, terkait Indikasi pencemaran sungai.

“Kami sedang menganalisa kasus ini. Saat ini juga sedang di uji lab air Sungai Reteh,” tutupnya. ***