Pekanbarukini.com – Okupasi merupakan perawatan khusus untuk seseorang yang mengalami gangguan kesehatan tertentu agar bisa mendapatkan harapan positif. Misalnya, mampu melakukan aktivitas sehari-hari yang sebelumnya tak bisa dilakukannya seorang diri.
Bagi Ncik dan Puan yang ingin mengurus izin Praktik Okupasi Terapis, bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru. Buka Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Adapun syarat Permohonan surat ijin kerja okupasi terapi di DPMPTSP Pekanbaru diantaranya ;
1. Pas Foto (3×4)
2. Scan Ijazah (Asli)
3. Scan KTP (Asli) Jika bukan KTP Pekanbaru, sertakan Surat keterangan Domisili
4. Scan STR (Asli)
5. Surat Izin Praktik/Kerja Asli jika perpanjangan izin
6. Surat Keterangan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki sura izin praktik
8. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru bermaterai 10.000
9. Surat Pernyataan Berkas yang dikirim benar bermaterai 10.000
10. Surat rekomendasi dari Kesehatan Kota Pekanbaru
11.Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
Pengurusan izin dilakukan secara online melalui : perizinan.pekanbaru.go.id
Sumber : DPMPTSP Kota Pekanbaru